Perpanjang STNK Online Lewat BJB

By | November 25, 2015

Belakangan ini saya merasa malas keluar jauh-jauh pakai motor, soalnya… banyak razia! Bukan apa-apa sih… STNK dan pajak mah aman. SIM? Aman lah… Helm? Tentu aman juga. Pentil ban? Amaannnn. Semua masih orisinil. Yang jadi masalah sih spion motor sebelah kiri copot!

Saya sudah mencoba memasang kembali spion motor yang copot ini, tapi… susah! Akhirnya ya nasib spion kiri ini cuma jadi penghuni bagasi hihi… Dan saya malas berurusan dengan polisi hanya gara-gara susah pasang spion. Mending pake ojek atau angkot kemana-mana saja deh.

Tapi ternyata razia kendaraan bermotor ini memang masih jadi momok bagi banyak orang. Buktinya selama razia kemarin, terjaring ratusan kendaraan yang belum membayar pajak/perpanjang STNK. Malah katanya sih sampai 35% warga pemilik kendaraan belum membayar pajak kendaraan bermotornya. Waduh… yang begini ini nih yang bikin repot. Jalan pengen bagus, begitu dapet kecelakaan pengen dapet asuransi, tapi gak mau bayar pajak. Duh!

Padahal perpanjang STNK dan pajak ini semakin mudah lho. Selain lewat Samsat, ada juga mobil Samsat keliling. Malah sekarang bisa online lewat BJB, baik melalui outlet BJB maupun melalui ATM BJB.

Memangnya bagaimana perpanjang STNK dan pajak melalui Outlet BJB?

Syarat utamanya sih ya harus punya kendaraan bermotor. Kalau gak punya, memangnya mau bayar apa? 😛

Sama seperti perpanjang STNK dan pajak melalui kantor Samsat, jangan lupa bawa juga syarat-syarat di bawah ini ya…

  • Identitas / Tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah.
  • STNK Asli.
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
  • Uang sejumlah pajak yang harus dibayar (lihat lembar pajak tahun terakhir)

Datang ke Samsat Outlet yang ada di Kantor Bank BJB berikut ini :

  • KCP Dayeuhkolot, Kabupatan Bandung
  • KCP Pangalengan, Kabupaten Bandung
  • KCP Ciwidey, Kabupaten Bandung
  • KCP Cibinong, Kabupaten Cianjur
  • KCP Ciasem, Kabupaten Subang
  • KCP Lembur Situ, Kota Sukabumi
  • KCP Cikajang, Kabupaten Garut

Sudah sih, tinggal serahkan semua persyaratan di atas ke Samsat Outlet KCP BJB ini.

Selain melalui Samsat Outlet KCP BJB, nasabah BJB juga bisa  melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui ATM Bank BJB di seluruh Indonesia.

Terus bagaimana cara pembayaran Pajak STNK di Jaringan ATM Bank BJB?

IMG_20150909_120032

IMG_20150909_120037

Kebaca gak? Kalau gak kebaca, ini saya tulis ulang ya…

  • Daftar dulu melalui SMS ke 0811-211-9211 dengan mengetik/registrasi No Chasis, NIK dalam KTP dan alamat email. Caranya: ketik esamsat (spasi) no chasis (spasi) no.ktp (spasi) email.
  • Kalau data yang dimasukan benar, nanti akan ada balasan dari server SMS gate way berupa 16 digit angka Kode Bayar.
  • Setelah mendapat Kode Bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB.
  • Masukkan kartu ATM dan masuk ke Menu Pembayaran > Menu Pajak/Retribusi Provinsi Jabar > Menu Pajak Kendaraaan > masukan kode bayar yang tadi.
  • Pada layar ATM Bank BJB akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak termasuk besaran jumlah yang harus dibayar serta masa berlaku.
  • Kalau setuju dengan penetapan besaran jumlah yang harus dibayar, wajib pajak dapat meneruskan proses tersebut dengan menekan tombol YA. Kalau tidak setuju? Ya tinggal tekan tombol Tidak, terus pulang dan deg degan karena belum bayar pajak 😛
  • Setelah proses pembayaran selesai, mesin ATM Bank BJB secara otomatis akan mengeluarkan cetakan bukti pembayaran untuk wajib pajak.
  • Bukti pembayaran ini berlaku sebagai pengganti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan.
  • Wajib pajak dapat melakukan penukaran atau pengesahan STNK di seluruh kantor bersama Samsat dan sentra layanan Samsat se-Jawa Barat.

Tapi pembayaran pajak melalui SMS dan ATM Bank BJB ini ada syaratnya lho. Syarat-syaratnya adalah :

  • Wajib Pajak  dengan  data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data  yang ada dalam server Samsat Dispenda  Jabar.
  • Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/ blokir data kepemilikan.
  • Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor  seluler yang aktif.
  • Wajib Pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  • Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai/sama antara yang terdaftar di server Samsat dan di rekening Bank bjb.
  • Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahun.
  • Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
  • Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  • Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Nah, gampang kan? Kalau masih merasa susah dan gak punya ATM BJB… coba deh cari tahu jadwal Samsat Keliling di tempat yang terdekat dengan tempat tinggal kita. Jadi gak perlu jauh-jauh ke Samsat lagi… Yuk ah, bayar pajak dan perpanjang STNK tepat waktu, biar gak deg degan kalau ketemu Polisi… Jangan lupa, spionnya juga dipasang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *