Ada yang pernah nonton filmnya Aa Leo, Catch Me If You Can yang dibuat berdasarkan kisah nyata? Saya sempat takjub dengan kemampuan Frank Abagnale Jr yang bisa meniru tanda tangan siapa pun. Meski tanda tangan tiap orang itu memiliki karakteristik khusus, tergantung mood, dll, Frank Abagnale Jr bisa dengan mudah memalsukan setiap dokumen yang memerlukan tanda tangan. Gak tanggung-tanggung, mulai dari cek, paspor, sampai ijazah semua sukses dipalsukan oleh Frank.
Alih-alih ingin meniru Frank, saya malah bercita-cita kalau punya tanda tangan harus serumit mungkin agar sulit ditiru orang. Hasilnya, saya kadang lupa harus berapa lekukan yang saya buat di tanda tangan saya sendiri ahaha
Nah, masih berhubungan dengan tanda tangan, dengan semangat turun gunung, kemarin saya menghadiri acara sosialisasi tanda tangan digital yang diadakan oleh Kominfo. Menurut informasi yang saya terima, saya bakal jadi 1000 orang pertama di Bandung yang memiliki tanda tangan digital.
Selasa rasa Senin kemarin membuat jalanan di Bandung macet mulai dari ujung utara sampai ke tempat diadakannya sosialisasi SiVION. Tapi itu tidak menyurutkan semangat saya. Adeuuuh… Acaranya sendiri diadakan di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto Bandung.
Meski terbilang jarang menanda tangani dokumen, tapi beberapa urusan pekerjaan yang saya dapat melalui blog seringkali membutuhkan tanda tangan. Tahu donk apa yang harus ditanda tangani? Yesss… invoice! Gak cuma urusan invoice sih, kadang ada juga surat pernyataan sebagai pemenang lomba yang harus dikirimkan ke panitia setelah saya tanda tangani di atas materai. Tapi yang ini mah jarang-jarang. Mau sering gimana, pan ikut lombanya juga jarang wkwkwk
Biasanya dokumen yang sudah saya isi kemudian saya print. Dokumennya saya tanda tangani dulu, scan lalu saya kirimkan ke agensi atau panitia lomba. Tapi berhubung di rumah gak ada scanner, seringnya sih dokumen yang sudah saya tanda tangani ini saya foto saja ahaha… Atau malah saya foto tanda tangan di atas kertas putih, kemudian foto tanda tangannya saya simpan di laptop. Sewaktu-waktu ada dokumen yang perlu tanda tangan, foto tanda tangannya tinggal saya tempel saja di dokumen.
Cung yang sering begitu juga? Hihi…
Cara seperti ini sebenarnya riskan penyadapan dan manipulasi. Manipulasinya seperti apa? Ya, siapa tahu invoice yang sudah saya tanda tangani ini kemudian angkanya di mark-up. Sementara saya sendiri hanya menerima sesuai dengan yang sudah saya tanda tangani. Siapa tahu ini mah.. saya yakin belum pernah ada kejadian seperti itu.
Yang menyeramkan sih kalau dokumen yang sudah saya kirimkan ini disadap oleh hacker misalnya, dan data-data yang ada disalahgunakan oleh hacker. Apalagi saat ini ada 90 juta serangan siber di Indonesia, dan 28 juta diantaranya berasal dari Indonesia sendiri… termasuk hacker wawadukan seperti yang diceritakan oleh Pak Iwan.
Kan sereeemmmm…
Belum lagi dengan dokumen-dokumen di lingkungan pemerintahan, akademisi, dan lain-lain. Nah, ini nih yang gawat pakai banget.
Untuk urusan proyek yang rawan dimanipulasi, sekarang ini memang ada e-procurement. Tapi bagian yang harus ditanda tanganinya tetap saja harus discan terlebih dahulu sebelum diunggah ke web e-procurement. Nah, di sinilah pentingnya tanda tangan digital.
Tanda tangan digital? Seperti apa tuh?
Yang saya bayangkan ketika pertama kali mendengar Tanda Tangan Digital adalah tanda tangan yang disimpan secara digital dalam bentuk foto/image seperti yang selama ini saya gunakan.
Tapi ternyata bayangan saya salah tuh. Karena tanda tangan digital ini dibuat menggunakan teknik kriptografi dan dapat memastikan keaslian dan transparansi dari sebuah dokumen sehingga dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Bentuknya? Berupa gabungan angka dan huruf yang banyaaaaak banget.
Tanda tangan digital, manfaatnya apa sih?
Tanda tangan digital ini manfaatnya banyak banget. Salah satunya adalah integritas data, di mana tanda tangan digital bisa mencegah manipulasi data seperti yang mungkin terjadi pada dokumen yang ditanda tangani secara manual. Manfaat lain dari tanda tangan digital adalah menjaga kerahasiaan, otentikasi dan nir penyangkalan. Jadi gak bakal lagi ada cerita kalau si A menyangkal sudah menanda tangani dokumen yang mungkin saja dijadikan bukti hukum.
Dari presentasi yang disampaikan oleh para pemateri kemarin, format tanda tangan digital seperti ini menarik. Penggunaannya juga cukup mudah, kita tinggal memilih dokumen mana yang akan kita tanda tangani, lalu menandatanganinya secara digital. Misalnya pada Microsoft Word, Adobe PDF atau mail client, tanda tangan digital bisa dengan mudah diselipkan pada dokumen.
Dokumen yang sudah diselipkan tanda tangan digital memiliki tanda berupa sertifikat. Kalau misalnya ada perubahan pada dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital, dokumen tersebut menjadi tidak valid.
Tidak hanya berupa tanda pada dokumen, jika dokumen perlu dicetak, tanda tangan yang berupa fisik seperti pun bisa dimunculkan. Tutorial implementasi tanda tangan digital bisa dilihat di .
Masalahnya masih banyak yang merasa bahwa tanda tangan digital ini kurang valid. Buktinya, beberapa kali saya harus mengunggah surat pernyataan yang sudah ditanda tangani di atas materai. Yup. Materai memang memiliki legalitas yang kuat.
Dari cerita Pak Edmon Makarim, saat presentasi kemarin saya baru tahu kalau di Belanda yang namanya materai ini sudah bertahun-tahun tidak digunakan untuk dokumen umum kecuali dokumen pertanahan.
Lalu bagaimana dengan tanda tangan digital?
Digital signature atau tanda tangan digital harus divalidasi oleh pihak lain selain pembuat dokumen sehingga diperlukan trusted party (pihak terpercaya) yang biasanya disebut Certificate Authority (CA) untuk melakukan validasi dan audit terhadap tanda tangan digital. Di Indonesia, Kemenkominfo bertindak sebagai regulator sekaligus administrator bagi pemilik dan pengguna tanda tangan digital.
Tanda Tangan Digital digunakan untuk memberikan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah pada dokumen elektronik dan transaksi elektronik. Seperti yang tercantum dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 11, disebutkan bahwa Tanda Tangan Digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Dengan adanya Tanda Tangan Digital ini kelak sebuah dokumen dalam sistem paperless bisa menjadi legal meski tidak dicetak dan ditandatangani di atas kertas. Proses otentifikasinya sudah dipindahkan dalam format digital.
Dari sisi keamanan juga tanda tangan digital yang terverifikasi lebih aman dibandingkan tanda tangan manual yang selama ini digunakan. Jika tanda tangan manual bisa dipalsukan, maka tanda tangan digital yang sudah masuk dalam sistem sivion.id akan sulit dipalsukan karena sudah melalui sistem verifikasi.
Bagaimana cara membuat tanda tangan digital?
Panduan mengenai Tanda Tangan Digital ini disajikan dengan lengkap di sivion.id.
Buat teman-teman yang ingin memiliki Sertifikat Digital untuk dapat membuat Tanda Tangan Digital, tinggal klik tombol REGISTER di sebelah kiri atas website tersebut dengan memasukkan e-mail address sebagai persyaratan penerbitan Sertifikat Digital.
Selanjutnya tinggal ikuti Flow Request di bawah ini.
Penting untuk diingat, bahwa username dan password tidak boleh diketahui orang lain karena berpotensi untuk disalahgunakan. Selain itu saat mengunduh Sertifikat Digital yang berupa file .p12 ini lebih baik menggunakan browser Chrome di laptop/desktop, dan bukan pada handphone. Kalau teman-teman menggunakan Internet Download Manager, sebaiknya dimatikan terlebih dahulu.
Kalau sampai terjadi kehilangan, segera lapor ke CA melalui sivion.id untuk diambil langkah kemananan lebih lanjut.
Gampang kan ya? Sudah gampang, aman pula. Itulah gunanya teknologi. Nah, karena saya sudah punya tanda tangan digital, sekarang mah tinggal nunggu dokumen yang perlu saya tanda tangani secara digital saja nih. Invoice mana invoice wahahahaha…
Sy kira digital signature itu mirip sama SSL, ternyata beda ya. Itu gratis, kan ya?
Beda sih. Digital Signature saat ini gratis, Mas. Hanya saja untuk verifikasinya masih harus tatap muka melalui loket CA. Jadi nanti di loket CA kita tinggal kasih KTP untuk menunjukkan NIK sesuai yang sudah kita daftarkan melalui RA yang ada di halaman registrasi sivion.id
makasih infonya, bermanfaat
Akh . . . jadi inget beberapa kasus kejahatan
Pingin tahu lebih banyak juga soal digital signature. Nice info,..makasih..
wah baru tahu nih ada tandatangan digital…tapi bagus jg ya..sekarang banyak kasus ni…tp gimana ya dgn org yg masih buta teknologi ? apa nti mereka ada yg bantu ?
wah ini menarik nih, saya justru tertarik untuk implementasinya bagaimana ya?
ahh nunggu sosialiasinya di Surabaya
Tadinya aku pikir tanda tangan digital itu kayak tandatangan biasa yang di-scan. Ternyata enggak, ya. Sayang euy ga bisa praktik langsung pas di sana, koneksi internetnya ngaco.